Saudariku, ayo berbusana syar`i karena itu merupakan kewajibanmu - RIDOUS
Hai sahabat semua! Sebagai manusia kita perlu yang namanya sebuah kehidupan sosial untuk berinteraksi dengan sesama manusia lainnya. Tidak hanya bagi lelaki, kehidupan sosial juga diperlukan bagi kaum hawa. Sebagai wanita muslim terutama yang sudah baligh dan menjelang dewasa, agama kita mewajibkan  semua wanita muslim untuk memakai pakaian yang syar`i saat melakukan aktifitas sosial di luar rumah. Entah itu ke rumah sahabat, kesekolah, ketempat kerja, ke kantor, ke mall, ke pasar, ke warung, berjalan ke tempat umum dan ketempat umum lainnya.

Pakaian syar`i ini hukumnya wajib buat sahabat muslimah semua yang sudah baligh, jika tidak berpakaian syar`i maka ia tidak bisa melakukan aktifitas keluar rumah dan kehidupan umum diluar rumah lainnya. Apapun alasannya ia tidak sah untuk keluar rumah dalam keadaan tidak berpakaian syar`i.


Dari Ummu ‘Athiyah :

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

"Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya memin-jami dia jilbab." (HR Muslim)


Dari hadist diatas Rasullullah SAW memerintahkan para perempuan untuk memakai  jilbab saat keluar rumah, bahkan Rasullullah pun memerintahkan agar saling melindungi terhadap perempuan yang tidak mempunyai jilbab dengan meminjamkannya jlbab.

Lalu apa itu pakaian syar`i?

Adapun pakaian syar`i adalah Pakaian perempuan yang terdiri dari dua potong. Potongan pertama adalah bagian baju yang diulurkan dari atas sampai ke bawah menutupi kedua kaki. Bagian kedua adalah kerudung, atau yang menyerupai atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi seluruh kepala, leher dan bukaan pakaian di dada. Sebagaimana Firman Allah SWT :

 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ 

"Janganlah mereka menampakkan perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya". (QS an-Nur [24]: 31).


Dari ayat diatas, kita dapat mengetahui bahwa mereka(Wanita) jangan menampakan perhiasan/aurat untuk orang lain yang bukan muhrim. Selain itu dalam ayat ini menyatakan bahwa wanita dilarang menampakan perhiasannya kecuali yang biasa nampak pada dirinya yaitu kedua telapak tangan dan wajah. Selain itu wanita juga diharuskan memakai jilbab yang menutupi dada.

Firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ 

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 59)


Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dari keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. 


Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)


Dari ayat Al-qur`an dan Al-Hadist diatas menjelaskan dan mewajibkan para wanita muslim untuk mengenakan pakaian yang syar`i. Jadi sebagai muslimah sudah seharusnya mengenakan busana yang syar`i. Mengenakan busana syar`i itu bukan menunggu taat, tapi setelah wanita muslim tersebut mencapai usia baligh atau sudah baligh. Jika tidak, maka akan ada hukuman bagi mereka diakhirat nanti.


Al-Quran dan Al-Hadist adalah sumber hukum, aturan dan pegangan bagi umat muslim, sudah kewajiban kita untuk menaati aturan yang terkandung dalam Al-quran dan Al-hadist.
Sahabat muslimah semua tidak mau kan dihukum Alloh SWT karena tidak taat untuk berbusana Syar`i?

Rumus Hijab Syar`i ala Ustad Felix Y Siauw yuk behijab -ridous